"Setiap korban menyetor uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp 40 juta pada pelaku," kata dia.
Kasus ini terungkap saat korban perempuan, berinisial Bunga (40) melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari situ, polisi pun lakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Modus komplotan ini, Lanjut Hendro, menggunakan media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp dan media sosial lainnya kemudian mengganti foto profil dengan tampilan menarik.
Setelah terjalin pertemanan, tersangka berkomunikasi dan berlanjut hingga korban mengirimkan foto telanjang.
"Rekaman video telanjang itu dijadikan oleh pelaku untuk memeras. Diancam dulu, kika tidak transfer sejumlah uang, video telanjang akan dikrim ke saudara terdekat dan masyarakat," kata Hendro.