Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima kartu ATM, enam ponsel dan uang tunai Rp40 juta.
Para pelaku terkena Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.
Saat ini, polisi tengah lakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, guna mengembangkan kasus tersebut.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.