Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Napi Lapas Jelekong Peras 300 Perempuan dengan Modus Sebar Foto Telanjang

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |17:15 WIB
3 Napi Lapas Jelekong Peras 300 Perempuan dengan Modus Sebar Foto Telanjang
Polres Bandung saat rilis kasus pemerasan dengan modus sebar foto telanjang. Foto Okezone/CDB Yudistira
A
A
A

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima kartu ATM, enam ponsel dan uang tunai Rp40 juta.

Para pelaku terkena Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.

Saat ini, polisi tengah lakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, guna mengembangkan kasus tersebut.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement