Begitupun halnya dengan korban, Ade Firmansyah, sekuriti yang masih berstatus lajang itu dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan, karena makin parah pihak keluarga membawanya ke RSUD Tangsel, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
"Barang bukti yang kita amankan dari pos sekuriti tempat korban berjaga itu antara lain, 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mansion, 2 botol minuman suplemen, 2 botol Coca-Cola, dan sisa minuman bersoda," ungkap Alex.
(Baca juga: Makam Korban Miras Oplosan di Tangsel Dibongkar Polisi)
Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(Awaludin)