TANGSEL - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap penjual miras oplosan, Rony Mulia Raja Guguk (50) di warungnya Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.
Miras oplosan yang dijual Rony, diduga menjadi penyebab tewasnya 2 petugas sekuriti komplek Permata Bintaro Residence bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) pada Selasa 10 April 2018 kemarin.
"Pelaku menjual minuman keras, dan diduga juga menjual minuman oplosan di warungnya," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (12/4/2018).
Menurut keterangan saksi yang juga berprofesi sebagai sekuriti berinisial S (49), kedua korban berturut-turut menenggak miras pada hari Sabtu 7 April malam, kemudian berlanjut pada Minggu 8 April siang. Pada Minggu malam dan Senin 9 April siang, keduanya kembali menenggak miras di pos tempatnya berjaga.