Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, pada hari ini.
Setnov mengajukan pleidoi setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.
Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Dituding Korupsi oleh Nazaruddin, Fahri Hamzah: Bohong! Dia Enggak Punya Bukti)