"Dari hati yang terdalam, saya memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Salam pleidoi itu, Setnov tidak membantah apa yang dibeberkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk dirinya. Tapi, Mantan Ketua DPR RI itu menampik beberapa poin dalam tuntutan Jaksa KPK.
"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah sering saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa, bahwa saya tidak menyangkal seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum," kata Setnov saat membacakan nota pembelaannya, Jumat (13/4/2018).
(Baca juga: Setnov Menyesal Bertemu Andi Narogong)
Tapi, sambung Setnov, setelah membaca secara seksama tuntutan Jaksa, terdapat beberapa poin yang perlu ditanggapi secara utuh. Salah satunya yakni adanya penyebutan Setnov sebagai pihak yang mengintervensi pembiayaan penerapan e-KTP.