Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, karena tidak terima dengan istilah partai Allah dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pernyataan itu dinilai melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.
Laporan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.