TANGERANG - Razia gabungan yang digelar Rutan Klas 1 Tangerang berhasil menyita beraneka ragam barang yang dilarang untuk dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dengan melibatkan ratusan pegawai rutan, petugas menyasar enam benda yang dilarang dimiliki oleh wbp. Berikut barang-barang yang disita dari 1.890 WBP yang menghuni rutan di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten, yang berhasil dihimpun Okezone.
(Baca Juga: Razia Rutan Kelas 1 Tangerang, Petugas Sita Handphone dan Senjata Tajam)
Razia Rutan Klas 1 Tangerang (foto: Anggy Muda/Okezone)
1. Handphone dan charger
Petugas Rutan berhasil mengamankan 5 unit handphone dan belasan chargernya didekat tong sampah serta dibawah tiang jemuran WBP kasus narkoba. Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedy Cahyadi mengaku kesulitan menemukan pemilik barang terlarang tersebut, lantaran diletakkan ditempat-tempat umum.
2. Sendok stanlis
Serupa dengan handphone, petugas menemukan benda yang terbuat dari bahan logam ini berada dibawah tempat tidur dan lorong sebanyak 12 buah. Biasanya benda ini merupakan bahan untuk membuat alat-alat kebutuhan napi, mulai dari obeng hingga pisau.
3. Alat cukur
Razia petugas berhasil menyita 15 alat cukur. Alat ini cukur ini masuk kedalam barang terlarang yang tidak boleh dimiliki WBP karena dapat disalahgunakan, pisau cukur dapat dengan mudah dilepaskan yang kemudian untuk digunakan sebagai alat pertahanan diri.
4. Senjata tajam hasil modifikasi
Bukan isapan jempol, bahwa didalam pemasyarakatan yang kuat yang berkuasa. Alat ini merupakan hasil karya napi, bisa terbuat dari sendok stanlis hingga sikat gigi bekas pakai yang dibuat meruncing hingga dapat digunakan untuk mempertahankan diri. Petugas Rutan Klas 1 Tangerang sendiri berhasil mengamankan 18 senjata tajam yang telah dimodifikasi dari blok kasus kriminal, meliputi pembunuhan, perampokan dan lainnya.
Razia Rutan Klas 1 Tangerang (foto: Anggy Muda/Okezone)