MAKASSAR - Publik dikejutkan dengan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 7 menjelaskan akan batas usia minimum pasangan untuk mengakhiri masa lajangnya: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun".
(Pasangan remaja SMP yang ingin menikah. Foto: Ist)
Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H Wahid Tahir mengatakan, secara aturan memang pernikahan dua bocah yang masih berusia 14-15 tahun belum diperbolehkan. Namun menurutnya, hal itu bisa saja terjadi jika ada kesepakatan dari dua calon mempelai.
(Baca juga: Heboh Pernikahan Remaja SMP di Sulsel, Ini Penjelasan Kemenag)
"Menurut UU No 1 Tahun 74 Pasal 7 tentang Penikahan tidak boleh dan bertentangan. Akan tetapi karena kesepakatan mereka dan kemudian bermohon lagi pada pengadilan agama," kata Tahir, Selasa (17/4/2018).