Wahid mengatakan, ada tiga alasan kedua remaja itu ingin segera menikah, yakni alasan ekonomi, keburu menikah dan tidak mau tidur sendiri.
Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng waktu itu sempat menolak pengajukan permohonan pernikahan keduanya karena alasan usia. Tak menyerah, pasangan yang ingin segera menikah tersebut terus berusaha hingga membuat pihak keluarga kedua calon mempelai itu mengajukan permohonan dispensasi kepada pihak Pengadilan Agama Kecamatan Bantaeng dan kemudian dikabulkan.
(Baca juga: Kemensos Sayangkan Rencana Pernikahan Remaja SMP di Sulsel)
Kedua remaja itu akhirnya mendapat bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA Kecamatan Bantaeng pada Kamis 12 April 2018. Usai mendapat bimbingan perkawinan, keduanya pun diizinkan menikah.
(Qur'anul Hidayat)