"Menurut saya memang Pemprov DKI ini dalam segi pengawasannya memang harus betul-betul lebih sering. Pemda DKI sangat jarang melakukan kontrol," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surut perintah penutupan diskotek eksotik. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengatakan, surat bernomor 38 tahun 2018 ditujukan kepada manajemen PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.

(Pengunjung diskotek Sense yang diperiksa BNN saat penggerebekan (Foto: Ist)
"Iya benar. Kita kasih waktu 5 x 24 jam," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat 13 April 2018.