Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD DKI Apresiasi Langkah Pemprov Tutup Karaoke Sense dan Diskotek Exotic

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |07:20 WIB
DPRD DKI Apresiasi Langkah Pemprov Tutup Karaoke Sense dan Diskotek Exotic
BNN menyegel karaoke sense (Foto: Ist)
A
A
A

"Menurut saya memang Pemprov DKI ini dalam segi pengawasannya memang harus betul-betul lebih sering. Pemda DKI sangat jarang melakukan kontrol," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surut perintah penutupan diskotek eksotik. Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengatakan, surat bernomor 38 tahun 2018 ditujukan kepada manajemen PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.

Pengunjung sense

(Pengunjung diskotek Sense yang diperiksa BNN saat penggerebekan (Foto: Ist)

"Iya benar. Kita kasih waktu 5 x 24 jam," kata Edy melalui pesan singkat, Jumat 13 April 2018.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement