Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkit Pembunuhan Rohingya, Jenderal Myanmar: Tentara Tidak Kebal Hukum!

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |08:03 WIB
Ungkit Pembunuhan Rohingya, Jenderal Myanmar: Tentara Tidak Kebal Hukum!
Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing (Foto: Sai Zaw/Reuters)
A
A
A

Sebagaimana diberitakan, tujuh anggota militer Myanmar dijatuhi hukuman penjara dan kerja paksa atas selama 10 tahun atas pembunuhan terhadap 10 orang etnis Rohingya di Inn Din. Jasad 10 orang etnis Rohingya itu ditemukan di sebuah pemakaman massal pada September 2017.

Media Myanmar, Global Light melaporkan, empat perwira dan tiga pria dari pangkat lainnya dinyatakan bersalah telah terlibat dalam pembunuhan 10 teroris. Ketujuh orang itu dipecat dari militer dan divonis 10 tahun kerja paksa atas kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: 7 Tentara Myanmar Divonis Penjara dan Kerja Paksa Atas Pembunuhan Rohingya 

Sebagaimana diberitakan, lebih dari 670 ribu orang etnis Rohingya mengungsi dari Rakhine State pada Agustus 2017. Hal itu dilakukan guna menghindari agresi yang dilakukan Tatmadaw, sebutan militer Myanmar, yang kerap disertai kekerasan.

Di Bawah Terik Matahari, Pengungsi Rohingya Berjuang Melanjutkan Hidup di Negara Orang Lain

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement