MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, membantarkan Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan sejak 15 April 2018 kemarin.
Fahrizal yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya itu, dibantarkan karena perilakunya yang tidak kooperatif selama berada di tahanan dan sikapnya juga dianggap membahayakan tahanan lain.
(Baca Juga: Perwira Polisi Tembak Adik Ipar Setelah Dengar Ada Bisikan)
"Karena memang di sana (rumah sakit jiwa) lebih aman buat dia. Kalau di sel kita, sudah ada kecendrungan tidak kooperatif," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Jumat (20/4/2018).
Sikap tidak kooperatif mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan itu, kata Andi Rian, dapat dilihat dari sikap Fahrizal yang kerap menolak untuk dilakukan cek kesehatan. Fahrizal menolak kedatangan tenaga kesehatan yang akan memeriksa dia dan juga menolak diberi obat.