Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |08:00 WIB
Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan
A
A
A

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Solo, BRM Kusumo Putro mengatakan negara harus memberikan kebebasan pada aliran kepercayaan ini untuk beribadah sama dengan penganut lainnya sejak keluarnya putusan MK. Namun, ungkap Kusumo, pemerintah seharusnya segera mengambil keputusan bersama menyusul keputusan MK ini.

Bukan sebaliknya, Kusumo melihat pemerintah tidak segera mengambil kebijakan menyangkut putusan dari MK ini. Pemerintah justru berkutat pada persoalan kolom agama di KTP. Padahal, tuntutan dari para pemeluk aliran kepercayaan ini terletak pada keinginan mereka untuk mendirikan tempat ibadah.

"Pemerintah harus secepatnya mengambil keputusan bersama sejak keluarnya putusan MK. Aliran kepercayaan itukan jumlahnya cukup banyak. Tiap-tiap suku di Indonesia memiliki aliran kepercayaan sendiri-sendiri. Bila tidak segera diambil keputusan bersama, menyangkut seperti apa bentuk bangunan ibadah aliran kepercayaan ini, simbol apa yang digunakan sebagai tanda bila didaerah itu ada tempat ibadah aliran kepercayaan,makan keinginan para pemeluk aliran ini tinggal sebatas keinginan belaka," ungkap Kusumo.

Kusumo meminta pemerintah belajar dari Jepang. Dimana, Jepang mengakui aliran kepercayaan Sintho sebagai sebuah kepercayaan. Sehingga, pemerintah Jepang pun menetapkan simbol tempat ibadah Sintho buat warganya.

"Di Indonesia begitu banyak nama untuk aliran kepercayaan. Ada Kolocokro, Sapto Dharma, Hinayana,dan masih banyak lagi. Dan selama ini mereka tidak punya tempat ibadah dan mereka bisa beribadah dimana saja. Jadi menurut saya sangat sulit mewujudkan keinginan mereka memiliki tempat ibadah bila pemerintah tidak mengambil sebuah keputusan," lanjut Kusumo.

Terpisah Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Solo Helmy Akhmad Sakdilah menegaskan pemerintah perlu memikirkan dampak lebih jauhnya dari dimasukannya aliran kepercayaan di kolom agama. Dirinya secara pribadi juga tidak setuju terkait keputusan pemerintah tersebut. Seharusnya agamanya tetap menggunakan yang sudah disahkan pemerintah sebelumnya. Ada Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu.

"Agama tetap ada Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha, tapi harus beragama. Perkara dia aliran kepercayaan ya monggo saja," terang Helmi.

Terkait wacana jika aliran kepercayaan akan meminta untuk difasilitasi pembangunan rumah ibadah pasca putusan MK Helmi sampaikan itu sangat sulit untuk dipenuhi. Pasalnya aliran kepercayaan bukanlah suatu agama, bahkan syarat suatu agama sudah jelas ada dua yakni harus ada Tuhannya dan kedua jelas ada Kitab Sucinya. Sehingga harus ada definisi yang jelas terkait aliran kepercayaan.

"Karena dia (aliran kepercayaan) tidak ada ada Tuhan, dan tidak ada kitab sucinya maka tidak masuk dalam suatu agama. Dan dimasukkan dalam aliran kepercayaan," tutur Helmi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement