Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 20 April 2018 |08:00 WIB
Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan
A
A
A

Menurutnya semua sudah jelas, misalkan agama Islam tempat ibadahnya Masjid, Kristen dan Katolik di Gereja, Hindu di Pura, Budha di Vihara, demikian juga dengan umat Khonghucu di Klenteng. Namun untuk Aliran Kepercayaan bagaimana bentuk tempat ibadahnya nanti. Islam sendiri, lanjut Helmi, alirannya juga banyak. Meski begitu tempat ibadahnya tetap satu yakni ibadah di Masjid. Demikian juga dengan agama Kristen yang juga memiliki banyak aliran, ibadahnya sama tetap di gereja.

"Meskipun, nuwun sewu (maaf) Islam alirannya banyak tetapi tempat ibadahnya tetap di Masjid. Demikian juga dengan agama Kristen, ada Advent, GKJ, GBI dan lainnya tapi tempat ibadahnya juga Gereja," terang Helmi.

Sedangkan untuk aliran kepercayaan, tidak ada pusatnya, termasuk apa kitab sucinya. Selain itu aliran kepercayaan yang merupakan aliran kebatinan dengan potensi spiritual yang berasal dari akar budaya ini jumlahnya di Indonesia sangat banyak sekali mungkin juga ribuan. Hampir di setiap daerah memiliki aliran kepercayaan yang berbeda.

"Di Jawa Tengah (aliran kepercayaan) sendiri, Jawa Timur juga sendiri. Nanti di Sumatra, Kalimantan ada sendiri. Apalah mereka (penganut kepercayaan) sudah ada persatuannya sendiri sehingga ada tempat yang sama untuk ibadahnya," tutur Helmi.

Sementara itu Wakil ketua Ansor Karanganyar Sulaiman Rasyid mengatakan berdasarkan referensi dari Kemendagri tegaskan bahwa agama tidak sejajar dengan penghayat kepercayaan. Namun justru Aliran Kepercayaan difasilitasi KTP tersendiri. Sebab itulah di kolom KTP nanti tidak disebutkan agama/penghayat. Sedangkan kaitannya dengan rumah ibadah memang belum bisa direalisasikan.

"Sejauh ini Kementrian Dalam Negeri dalam Rakornas FKUB sendiri mengatakan masih belum ada terkait aturan tersebut (rumah ibadah). Pak Menteri ngendiko bahwa penghayat kepercayaan diberi fasilititas KTP sesuai yang dikehendaki. Jadi ini masalah KTP dulu,pastinya semua butuh proseslah," ungkap Sulaiman Rasyid.

Namun seandainya para penghayat kepercayaan memiliki tempat untuk berkumpul, dan melakukan akfitifas untuk ritualnya memang tidak dilarang. Sebelumnya Aliran Kepercayaan juga sudah memiliki tempat ibadah sendiri dan dihari-hari tertentu juga sering melakukan pendalaman ajaran kepercayaan mereka secara berombongan.

"Namun harus ditegaskan bahwa Aliran Kepercayaan bukanlah suatu agama jadi beda. Makanya di KTP juga tidak bisa disebut agama/kepercayaan. Jadi ada form sendiri," pungkasnya.

(Tamat)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement