Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Setuju Hukuman Cambuk Dilakukan di Area Lapas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |15:25 WIB
Menkumham Setuju Hukuman Cambuk Dilakukan di Area Lapas
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Aceh dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (lapas). Selama ini eksekusi cambuk di Bumi Serambi Makkah berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid.

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk ke area lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

(Baca: Gubernur Aceh Sebut Hukuman Cambuk di Lapas untuk Jaga Hubungan Luar Negeri)

https://img.okezone.com content 2018 04 20 340 1889378 kota-banda-aceh-cambuk-2-psk-online-di-halaman-masjid-74ZEVSHtL1.JPG

Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement