
Menurut Ari, pemerintah tidak memberikan perhatian kepada para driver ojek online. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pun dirasa tidak meminak para driver.
"Kami mohon lah pengakuannya, perhatian dari pemerintah kepada kami sebagai salah satu alat transportasi nasional. Kita ini kan mitra itu artinya harus saling menguntungkan," tandasnya.
(Ulung Tranggana)