
Selain itu, Setnov menyebut masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Hakim itu. Dia akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya.
"Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," tutur Setnov.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
