Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Sangat Syok!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |16:02 WIB
 Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Sangat Syok!
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

 Setya Novanto

Selain itu, Setnov menyebut masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Hakim itu. Dia akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya.

"Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," tutur Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

 Setya Novanto

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement