MAKASSAR - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengingatkan agar generasi muda jangan jadi penakut bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini terkait dengan wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"TKA yang membanjiri Indonesia kita terkesan melebihkan untuk menyikapi sesuatu. Makanya itu kita selaku generasi muda jangan menjadi generasi penakut dan harus bersaing dengan baik. Pemerintah sendirinya telah mengeluarkan Perpres 20/2018 tentang TKA dan kebijakannya sudah diatur di sana. Maka tidak perlu takut untuk bersaing," kata Moeldoko saat membawakan materi 'Indonesia Maju tanpa hoaks' di hadapan mahasiswa Makassar, jalan Jendral Sudirman, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, rencana aturan TKA sejatinya meningkatkan penggunaan dan persaingan antarpekerja, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Atas dasar itu, Moeldoko meminta agar masyarakat tak terpengaruh dengan isu miring yang beredar.
(Baca juga: JK Tak Ingin Tenaga Kerja Asing Dijadikan Musuh)
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak resah akan hal semacam ini. Di mana kalaulah kita mendengarkan kata TKA, mindset kita langsung saja mengarah ke China. Padahal itu tidak. Contoh saja di Sidrap, tenaga kerja di sana banyak menggunakan orang asing. Nah semisal terjadi kendala dalam prospek proyek di sana cepat ditangani oleh tenaga yang sudah ahli di bidangnya,"jelas Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA merupakan sesuatu yang wajar. "Semisal ada suatu persoalan teknis, kita tidak perlu lagi melakukan izin dengan rentet waktu yang begitu panjang. Langsung saja dengan tenaga ahli tersebut," jelasnya lagi.
Pemerintah Memberikan Batasan
Moeldoko mengatakan, kompetensi yang dimiliki tenaga kerja lokal memang jauh dari yang diharapkan. Sejatinya jabatan strategis dan struktural belum sepenuhnya dapat diduduki oleh warga lokal. Semisal dengan jabatan manager, masih minim tenaga kerja lokal yang mampu duduk dalam posisi tersebut.
(Baca juga: Moeldoko Sebut TKA dari China Merupakan Kabar Menyesatkan)
"Untuk tenaga kerja asing memang sudah dinyatakan ahli. Namun semisal untuk jabatan strategis seperti menteri juga tidak dapat menduduki jabatan strategis lantaran kecepatan dan waktu yang dimiliki dalam persoalan pekerjaan yang mereka geluti," kata Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, pemerintah tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jika tidak ada yang mampu, baru diberikan kepada TKA. Dalam Perpres itu pun dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
"Khawatir boleh dan pastinya jangan terlalu dan percayakan pada aturan yang ada. Dan tetap memiliki kualifikasi dan pekerja kasar juga tetap dilarang. Ini demi investasi dan lapangan kerja makin banyak," ujarnya.