Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Ombudsman Jelaskan secara Terbuka Temuan 70% TKA Ilegal

Antara , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |07:01 WIB
DPR Minta Ombudsman Jelaskan secara Terbuka Temuan 70% TKA Ilegal
Tenaga kerja asing. (Foto: Reuters)
A
A
A

Bamsoet menilai keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemian rupa karena kebijakan itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Dia meyakini Perpres tersebut sama sekali tidak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA karena kebijakan itu hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"Sehingga, prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujarnya.

Dia menegaskan kita patut berbangga karena selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia.

Capaian itu, menurut dia, di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil, namun pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 1 triliun dolar AS.

(Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing, Moeldoko: Generasi Muda Jangan Jadi Penakut!)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement