Lalu, kedua adalah menggugat surat keputusan pemilihan calon kepala daerah KPUD Kota Makassar ke Panwaslu. Terakhir, melakukan judicial review Undang-Undang Pilkada yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tadi mengatakan tiga skenario hukum. Melakukan PK, menggugat SK pemilihan ke Panwaslu Kota Makassar atau mempermasalahkan Undang -Undang Pilkada kepada MK. coba ditimbang mana yang baiknya," ujarnya.

Menurutnya, ada skenario besar dibalik penolakan kasasi MA yang diajukan KPUD Kota Makassar. Sehingga, diharapkan untuk beliau melakukan upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan.
"Kalau ini terlihat seperti ada skenario untuk menjegal calon tertentu karena sudah tidak ada lagi lawan," pungkasnya.
(Awaludin)