"Padahal, pada Perpres tersebut yang dipermudah adalah cuma dua, yaitu TKA yang level pemegang saham dan direksi. Kedua, TKA yang skill nya belum banyak dimiliki SDM dalam negeri yang keahliannya dibutuhkan pemerintah. Terhadap 2 poin tersebut di Pasal 4-nya juga ada penegasan bahwa 'pemberi kerja wajib' mendahulukan TK lokal," terang Irma.
"Yang harus dikawal itu justru peraturan menterinya, terkait TK lokal sebagai pendamping TKA yang skill tersebut, terutama soal izin tinggal dan visa terbatasnya. "Jadi sebetulnya enggak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut," pungkas dia.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim akan ada 150 ribu buruh se-Jabodetabek plus Serang, Karawang, dan Purwakarta berunjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2018.
Sedangkan di 25 provinsi dan 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, perayaan May Day ini diikuti hampir satu juta buruh.
"Untuk aksi di Istana Negara, Jakarta, akan ada 150 ribu buruh se-Jabodetabek plus Serang, Karawang, dan Purwakarta dengan titik kumpul aksi di Patung Kuda Indosat, jam 10.00 pagi. Setelah itu massa aksi akan long march ke Istana Presiden," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan persnya.