Pemprov DKI, lanjut dia, juga memberikan sanksi kepada FUI. Ada empat hukuman yang harus dijalankan. Di antaranya mengganti kerugian, lalu memastikan sarana dan prasarana kembali normal.
BACA: Wawancara Ibu Korban Bagi-Bagi Sembako di Monas, Wartawan iNews Diusir Sekelompok Orang
BACA: Polisi Bilang 2 Bocah Tewas Bukan karena Antre Sembako di Monas
Selanjutnya, Sandi meminta kepada pihak panitia untuk memulihkan logo Pemprov yang dicatut pada kegiatan tersebut.
Ia memerintahkan kepada penyelenggara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kalau acara itu tak termasuk dari bagian program Pemprov DKI.
"Terakhir, tentunya menanggung akibat dan berpartisipasi dalam satu masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum, dan dengan keluarga korban," jelasnya.