Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panitia Pembagian Sembako di Monas Masuk Daftar Hitam Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 02 Mei 2018 |16:38 WIB
Panitia Pembagian Sembako di Monas Masuk Daftar Hitam Pemprov DKI
Pembagian sembako di Monas. Foto Sindo
A
A
A

Pemprov DKI, lanjut dia, juga memberikan sanksi kepada FUI. Ada empat hukuman yang harus dijalankan. Di antaranya mengganti kerugian, lalu memastikan sarana dan prasarana kembali normal.

BACA: Wawancara Ibu Korban Bagi-Bagi Sembako di Monas, Wartawan iNews Diusir Sekelompok Orang

BACA: Polisi Bilang 2 Bocah Tewas Bukan karena Antre Sembako di Monas

Selanjutnya, Sandi meminta kepada pihak panitia untuk memulihkan logo Pemprov yang dicatut pada kegiatan tersebut.

Ia memerintahkan kepada penyelenggara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kalau acara itu tak termasuk dari bagian program Pemprov DKI.

"Terakhir, tentunya menanggung akibat dan berpartisipasi dalam satu masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum, dan dengan keluarga korban," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement