JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum bisa bernapas lega setelah dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa perkara tersebut masih bisa kembali disidik, meskipun saat ini telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Penghentian perkara ini sendiri lantaran dirasa belum memiliki alat bukti yang kuat. Tetapi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Umar Fana menekankan, penyidik bisa melanjutkan perkara ini apabila alat bukti ditemukan kembali.
"Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya, 'jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali'. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali," jelas Umar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.
(Baca juga: PA 212 Ngarep Seluruh Kasus Rizieq Shihab dan Ulama Lainnya Di-SP3)
Saat ini, Umar mengakui, penyidik memang masih kekurangan alat bukti. Sebab, video yang dilampirkan oleh pelapor tidak utuh atau hanya sebagian. "Kejadian ini kan Tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kami butuh full. itu yang dibutuhkan," papar dia.

Di sisi lain, Umar menjelaskan, alasan SP3 kasus Rizieq bisa dibuka karena diputuskan bukan melalui praperadilan dan menyebut tidak ada tindak pidana. Untuk itu, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan pelapor mengenai kurangnya alat bukti tersebut.