JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 ngarep kasus dugaan chat pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein yang ditangani Polda Metro Jaya juga bisa dihentikan penyidikannya atau di-SP3.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang sempat menjerat pentolan FPI itu.
"Kami berharap agar seluruh kasus dihentikan," kata Sekretaris Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 Muhammad Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
(Rizieq Shihab)