Selain kasus Rizieq, Al Khaththath berharap seluruh kasus lainnya yang menimpa ulama dapat dihentikan aparat kepolisian. Meski begitu, kata dia, beberapa kasus di antaranya sudah melewati putusan pengadilan.
(Baca Juga: PA 212 Klaim SP3 Rizieq Shihab Berkat Pertemuan dengan Jokowi)
"Tapi, seluruh kasus yang lain ada Ustad Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ustad Alfian Tanjung yang belum diputus ya. Kalau yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan ya," tutur dia.
Rizieq Shihab sendiri masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan dalam aplikasi Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
(Baca Juga: Pasca-SP3, PA 212: Mudah-mudahan Habib Rizieq Puasa Bersama Kita)
(Erha Aprili Ramadhoni)