JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut. Hasil sidang itu pun menjadikan pembubaran HTI oleh pemerintah merupakan hal yang sah.
Berdasarkan pantauan Okezone, setelah mendengar putusan tersebut, massa HTI yang berkumpul di depan Gedung PTUN sejak pagi, langsung bersikap dengan menyerukan kata "Khilafah".
"Takbir.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar... Khilafah.. Khilafah...," pekik massa HTI di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Seluruh massa aksi langsung berdiri setelah adanya putusan tersebut. Bahkan, beberapa perwakilan massa langsung mengambil pengeras suara untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim menolak gugatan HTI.
Apara kepolisian kemudian langsung meresons tindakan massa. Puluhan personel langsung membentuk barisan untuk menjaga keamanan tetap kondusif. Hingga saat ini, perwakilan HTI masih menyampaikan orasinya.