Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.
Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.
(Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas)
"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.
Gugatan ini berawal dari adanya, keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari Idiologi Pancasila Indonesia.