Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Ditolak PTUN, Pekik "Khilafah" Didengungkan Massa HTI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |13:40 WIB
Gugatan Ditolak PTUN, Pekik
Massa HTI di depan Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut. Hasil sidang itu pun menjadikan pembubaran HTI oleh pemerintah merupakan hal yang sah.

Berdasarkan pantauan Okezone, setelah mendengar putusan tersebut, massa HTI yang berkumpul di depan Gedung PTUN sejak pagi, langsung bersikap dengan menyerukan kata "Khilafah".

"Takbir.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar... Khilafah.. Khilafah...," pekik massa HTI di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Seluruh massa aksi langsung berdiri setelah adanya putusan tersebut. Bahkan, beberapa perwakilan massa langsung mengambil pengeras suara untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim menolak gugatan HTI.

Apara kepolisian kemudian langsung meresons tindakan massa. Puluhan personel langsung membentuk barisan untuk menjaga keamanan tetap kondusif. Hingga saat ini, perwakilan HTI masih menyampaikan orasinya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya menyatakan untuk menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

(Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas)

"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.

Gugatan ini berawal dari adanya, keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari Idiologi Pancasila Indonesia.

(Baca Juga: Massa HTI "Banjiri" PTUN Jelang Sidang Putusan Pembubaran Organisasi)

Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement