Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |13:26 WIB
PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas
Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.

Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement