JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
"Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.
Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.
"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.