Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |13:26 WIB
PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas
Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik, tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.

Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari ideologi Pancasila Indonesia.

Hal ini juga dilandasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement