Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |13:26 WIB
PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas
Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

(Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN Jakarta Timur, Senin , 7 Mei 2018. Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

Hakim pun menyatakan HTI sebagai organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

(Baca Juga: Massa HTI "Banjiri" PTUN Jelang Sidang Putusan Pembubaran Organisasi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement