"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.
(Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN Jakarta Timur, Senin , 7 Mei 2018. Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Hakim pun menyatakan HTI sebagai organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.
Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.
(Baca Juga: Massa HTI "Banjiri" PTUN Jelang Sidang Putusan Pembubaran Organisasi)