(Baca Juga: Massa HTI "Banjiri" PTUN Jelang Sidang Putusan Pembubaran Organisasi)
Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
(Erha Aprili Ramadhoni)