Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Ditolak PTUN, Pekik "Khilafah" Didengungkan Massa HTI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |13:40 WIB
Gugatan Ditolak PTUN, Pekik
Massa HTI di depan Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya menyatakan untuk menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement