Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodus Beli dari Nelayan, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Senin, 07 Mei 2018 |14:06 WIB
Bermodus Beli dari Nelayan, Penyelundupan <i>Baby Lobster</i> Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan
Foto: Dwi Ayu/Okezone
A
A
A

Kemudian satu buah baskom, satu buah roll stop kontak listrik, satu buah senter, satu unit portable battrey, satu buah buku nota kontan, satu unit aquarium air pump type AA-999, tiga unit aquarium air pump type BS-410, tiga unit handphone dan empat buah box steropom.

"Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp3,3 milyar," ungkapnya.

Baby lobster ini, ujarnya, merupakan baby lobster yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Baby lobster akan diserahkan ke Instansi Balai Karantika Ikan untuk dikembalikan ke habitatnya.

"Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement