Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW: Bubarkan Rutan Mako Brimob, Kembalikan ke Fungsi Semula

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Mei 2018 |12:21 WIB
IPW: Bubarkan Rutan Mako Brimob, Kembalikan ke Fungsi Semula
Presidium IPW Neta S Pane (tengah) memberi keterangan pers (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane meminta Polri membubarkan Rumah Tahanan (Rutan) untuk umum di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Dia meminta Korps Bhayangkara mengembalikan fungsi Rutan Mako Brimob sebagai tempat penghukuman anggota yang nakal.

Hal itu diungkapkan Neta menyikapi kerusuhan narapidana teroris di Mako Brimob yang menewaskan lima anggota polisi dan satu napi. IPW memberikan lima poin rekomendasi ke Polri untuk dilakukan pembenahan.

"Pertama, segera bubarkan Rutan Brimob dan kembali‎kan fungsinya ke semula, yakni tempat menahan anggota Brimob nakal," kata Neta, Kamis (10/5/2018).

‎Menurut Neta, selama ini pengelolan Rutan Brimob merupakan tanggung jawab Bareskrim, sementara tanggungjawab di lokasi adalah Korbrimob. Sehingga, sambung Neta, setiap kali terjadi hal hal negatif, yang dapat sorotan dan kecaman adalah Korbrimob sebagai pasukan elit Polri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement