BENGKULU - Menteri Sosial RI Idrus Marham mengatakan, indeks pembagian penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat di seluruh Indonesia, tahun 2019 akan ditambah. Penambahan ini, kata Idrus, agar masyarakat Indonesia hidup lebih mandiri dan kebutuhan pendidikan anak-anak dapat terpenuhi.
Namun, sampai Idrus, cara penerimaan PKH berbeda. Di mana penerima PKH tergantung dengan beban dalam satu keluarga. Misalnya, ibu yang sedang hamil atau mengandung, memiliki anak, sekolah, terdapat orangtua di rumah, ada jompo dan disabilitas. Meskipun demikian, besaran penerimaan PKH tetap sama, Rp1,8 juta per tahun.
"Jangan karena ingin mendapatkan PKH, istri meminta kepada suami untuk kembali memiliki anak," kata Idrus, saat menghadiri Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan pencanangan Kampung Siaga Bencana di Provinsi Bengkulu, Jumat (11/5/2018).
Saat ini, terang Idrus, pencairan PKH tahap II sudah bisa dilakukan masyarakat di provinsi yang berjuluk "Bumi Rafflesia" ini.
"Pencarian tahap II sudah bisa diambil," jelas Idrus.
Sementara, untuk beras sejahtera (rastra) khusus Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, sampai Idrus, tidak menerima beras. Namun, masyarakat yang mendapatkan rastra diganti dengan uang. Besarannya Rp110 ribu. Di mana uang itu digunakan untuk membeli beras dan telur.
"Delapan kabupaten lainnya masih beras sebanyak 10 kilogram (Kg) per bulan gratis," ujar Idrus.
Idrus menegaskan, jika dalam pengambilan beras ada oknum yang meminta uang, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pemerintah provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, jika jatah rasta ada yang mengurangi atau di potong oknum tertentu masyarakat juga harus melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.
"Kalau ada yang bermain harus ditindak tegas begitu juga kalau ada yang mengurangi," tegas Idrus.
(Khafid Mardiyansyah)