Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian yang dimaksud. Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.
Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.
Untuk itu Kabid Humas Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” himbau Kabid Humas.
(Qur'anul Hidayat)