Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Serang Permukiman Komunitas Ahmadiyah di Lombok

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Minggu, 20 Mei 2018 |16:18 WIB
Warga Serang Permukiman Komunitas Ahmadiyah di Lombok
Tempat tinggal dan beberapa kendaraan rusak akibat serangan ke permukiman jemaah Ahmadiyah. Foto: Ist
A
A
A

Dalam catatan JAI, insiden penyerangan ini merupakan "kejadian puluhan kali yang terus berulang di Nusa Tenggara Barat."

Sejak 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada 2005, bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam.

Gelombang protes dan fatwa MUI juga menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan meskipun gerakan itu sahih sebagai organisasi.

Basis-basis Ahmadiyah marak menjadi sasaran, termasuk rumah pribadi, tempat ibadah dan bahkan banyak pula Ahmadi yang mendapat serangan fisik. Imbas dari fatwa MUI dituding memicu 'kekerasan' atas nama agama.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement