Oleh karenanya, ia juga meminta pihak aparat kepolisian agar tak memilih jalan rekonsiliasi. Hingga polisi seharusnya menindak tegas pelaku perusakan yang sudah masuk ke ranah tindak pidana tersebut.
“Banyak kejadian didiamkan begitu saja, tidak ada tindakan hukum. Kami minta kepolisian bertindak tegas,” terang dia.
Sebelumnya diketahui, teror penyerangan dengan kekerasan dan pengusiran terhadap Jamaah Ahmadiyah kembali terjadi. Kali ini, di Kecamatan Sekra, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat pada 19 hingga 20 Mei 2018.
Adapun serangan pertama terjadi pada Sabtu 19 Mei sekira pukul 13.00 WITA, lalu disusul serangan berikutnya kira-kira pukul 21.00 WITA, serta Minggu 20 Mei pagi sekira pukul 06.30 WITA.
(Arief Setyadi )