Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Pemuda Ancam Tembak Jokowi, Nomor 2 Bikin Ngelus Dada

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2018 |09:05 WIB
7 Fakta Pemuda Ancam Tembak Jokowi, Nomor 2 <i>Bikin Ngelus</i> Dada
Potongan video pemuda ancam Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
A
A
A

6. Pelaku dan Orangtuanya Minta Maaf

Remaja yang menghina Jokowi beserta orangtuanya meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan khalayak luas. Remaja itu juga meminta ampun kepada Presiden. Permohonan maaf tersebut dilakukan lewat video yang diunggah ke media sosial.

7. Pemerhati Anak Ingin Pelaku Tak Dibui

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.

Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.

kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak lainnya tidak mencontoh perbuatan tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement