“Ada dua orang DPO kami dalam kasus ini, A dan K,” kata Victor.
Dari keterangan IS, benih lobster tersebut bawa dari Ujung Pandang disitu dia sudah dibantu ticketing, bagasi semua dilakukan oleh DPO bernama Amir. Tersangka sendiri diketahui diberikan tugas ini oleh DPO bernama kevin
Dari IS, didapati bahwa dirinya telah difasilitasi oleh DPO Amir berupa ticketing, bagasi dan semua yang berurusan dengan penerbangan ke Singapura. Sedangkan, IS mendapatkan perintah langsung dari Kevin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 pasal 92, junto pasal 26 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah uu RI nomor 45 tahun 2009. dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
(Khafid Mardiyansyah)