JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada pihak yang merasa keberatan dengan pemaksaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) untuk melaporkan masalah itu ke penegak hukum.
"Kalau merasa dipaksa (kasih THR), laporkan saja," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
"Tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, apa yang salah," ujar Anies.
