Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 29 Mei 2018 |15:10 WIB
Wacana KPU Larang Napi Korupsi <i>Nyaleg</i>, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!
Presiden Jokowi (foto: Antara)
A
A
A

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement