JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang bekas narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legeslatif (caleg) melanggar hak konstitusi.
Pasalnya, UUD 1945 telah menyatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sebagai hak seseorang untuk berpolitik di Indonesia.
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadhan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Meski demikian, Kepala Negara mempersilahkan KPU melakukan telaah lebih lanjut tentang wacana pelarangan bekas napi koruptor nyaleg di Pemilu 2019.