Ia pun mengkaitkan kasus yang dialami S dengan kasus seorang dokter berinisial AA, yang melakukan beberapa kali kejadian serupa, namun tidak ditahan. Inilah yang membuat Damai heran dengan tindakan pihak kepolisian yang merespon berbeda terhadap sebuah kasus.
"Sebetulnya petugas hukum itu harus cepat. Tapi mengapa di satu pihak bisa lambat, dan satu pihak lainnya bisa cepat," tegasnya.
Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis di Polres Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Damai juga akan melakukan permohonan penangguhan penahanan esok hari, dengan jaminan keluarga atau pun rekan korban. "Rencananya hari ini, tapi keluarga dan rekan-rekan S masih punya kegiatan. Begitu pun saya. Mungkin besok," paparnya.
Ia juga mengingatkan keluarga S agar menyediakan surat kuasa untuk mempermudah proses pendampingan hukum terhadap S. "Tadi pakai surat kuasa lisan, masih diakui,. Mudah-mudahan malam ini sudah jadi surat kuasanya, dan besok bisa diambil," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )