Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sambut Baik Usulan Jokowi soal Caleg Mantan Napi Koruptor Ditandai

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2018 |13:17 WIB
KPK Sambut Baik Usulan Jokowi soal Caleg Mantan Napi Koruptor Ditandai
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kekisruhan boleh atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

Jokowi tak setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor untuk mengikuti Pileg 2019. Kepala Negara menganjurkan agar KPU memberikan tanda di kertas suara untuk caleg yang merupakan bekas narapidana kasus rasuah.

"Ini juga bagus, kalau dipublikasi paling yang mau milih para mantan ini orang-orang tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5/2018).

Ketika ditanyai usulan itu akan membuat mantan narapidana korupsi meraih suara kecil, dirinya tak bisa memastikan. Hal itu kembali kepada pemikiran masyarakat, apakah bakal memilih seorang calon wakil rakyat yang telah mengkhianati jabatan sebelumnya atau tidak.

"Atau bisa jadi malah menang. Ada pengertian hak jangan lupa ada kewajiban di dalamnya. Anda (mantan koruptor) tidak boleh bicara hak sebelum Anda bereskan kewajiban Anda," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tetap akan membela KPU untuk melarang mantan koruptor kembali nyaleg. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran sifatnya hanya sebuah rekomendasi yang tak mengikat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement