Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sambut Baik Usulan Jokowi soal Caleg Mantan Napi Koruptor Ditandai

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2018 |13:17 WIB
KPK Sambut Baik Usulan Jokowi soal Caleg Mantan Napi Koruptor Ditandai
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
A
A
A

"KPK tidak dalam posisi melarang lebih kepada rekomendasi. Kalau dalam bahasa UU KPK itu namanya pendekatan pencegahan setelah penindakan," ujarnya.

Presiden Jokowi

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua-tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu. Kalau sudah yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, Meskipun telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

(Baca Juga : Wacana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi: Konstitusi Memberikan Hak!)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement