Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2018 |14:26 WIB
Usai Divonis Bebas, Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Ditangkap!
Alfian Tanjung usai divonis bebas (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA - Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai didakwa melakukan ujaran kebencian akibat mencuit 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan PKI. Setelah mendapat putusan bebas, ia malah menuding Politikus PDIP Ribka Tjiptaning adalah seorang komunis.

"Saya sampaikan adalah cuplikan statement kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning, justrunya dia yang ditangkap disidang bukan saya, Ribka sangat melanggar hukum," kata Alfian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Rabu (30/5/2018).

Ribka Tjiptaning

Menurutnya, ini merupakan berkah bulan Ramadan sehingga dirinya diputus vonis bebas oleh Majelis Hakim. Sang Khalik membukakan mata hati Majelis Hakim sehingga memutuskan kalau kasusnya tak masuk ke ranah pidana.

"Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukan sepenuh hati dengan hakim kepada hakim saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan bukan kasus," kata Alfian.

Mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu melihat ada gejala kebangkitan komunis di Tanah Air. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk mawas diri agar komunis tak bisa bergerak di Bumi Pertiwi.

"Karena menangkap gejala invasi komunis internasional maka dengan adanya putusan ini jelas kita akan menghadapi gerakan komunis kebangkitan PKI," tukasnya.

 Ribka Tjiptaning

Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka, Alfian bebas dari tuntuntan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini.

Mejelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement