Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Sekjen PKPI, Reinhard Halomoan melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari karena dianggap menyebarkan berita bohong yaitu dengan mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang didapat PKPI.
(Baca Juga : Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan PKPI)
PKPI merasa dirugikan atas pernyatan Hasyim tersebut. PKPU kemudian membuat laporan polisi. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
(Erha Aprili Ramadhoni)